Laporan: W Widodo
SALATIGA | BERITA-GLOBAL - Meningkatkan pelayanan dibidang pemberian bantuan hukum secara gratis ditahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga menggelar pelaksanaan penyuluhan hukum bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kali ini Puluhan Tahanan Rutan Salatiga menerima penyuluhan dan layanan bantuan hukum (bankum) gratis oleh lembaga bantuan hukum Gumilang Kota Salatiga.
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian mengatakan sebagai upaya peningkatan layanan dibidang hukum, Rutan Salatiga ditahun 2024 ini menggandeng beberapa OBH sehingga hak para Tahanan dalam layanan bankum gratis dapat terpenuhi dengan baik.
"Sebagai pemenuhan target kinerja dalam pemenuhan hak Tahanan terkait dengan layanan dibidang hukum, kami menggandeng beberapa OBH sehingga para Tahanan dapat memilih dan tentunya mereka bisa lebih paham serta terlayani dengan baik," ujarnya. Selasa (23/01).
Redy menjelaskan Rutan Salatiga ini juga memberikan bantuan hukum baik litigasi, nonlitigasi dan pos bankum yang dapat dimanfaatkan oleh tahanan secara gratis.
"Tentunya dengan adanya bankum gratis ini dapat dimanfaatkan khususnya oleh tahanan yang kurang mampu," ungkapnya.
Redy mengungkapkan para tahanan maupun narapidana juga bisa berkonsultasi terkait dengan perkara pidana yang sedang dijalani maupun terkait dengan konsultasi lain yang berkaitan dengan hukum lainnya seperti masalah perkara perdata.
"Selain itu mereka juga bisa berkonsultasi terkait dengan perkara pidana yang sedang dijalani maupun terkait dengan konsultasi lain yang berkaitan dengan hukum lainnya seperti masalah perkara perdata," jelasnya.
Sementara itu salah satu peserta kegiatan Ari yang ditahan karena perkara pelanggaran lalu lintas mengaku terbantu dengan kegiatan ini.
"Saya sangat terbantu dengan program bantuan hukum gratis dari Rutan, sehingga kami disini lebih paham dan mengerti langkah apa yang harus kami jalani," ucapnya. (*)