Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Bejat Pelaku Tega Sekap Gadis 20 Tahun Dan Dijadikan Untuk Pemuas Nafsu

Redaksi
Tuesday, August 29, 2023
Last Updated 2023-08-29T13:37:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Gambar ilustrasi


Laporan: W Widodo


SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM  - Sungguh Malang Nasib dialami BA (20) seorang perempuan warga Kota Salatiga mengaku telah menjadi korban budak seks oleh pria di Solo beberapa waktu lalu.


Pasca peristiwa itu pihak keluarga akhirnya angkat bicara. EW, paman korban mengungkapkan peristiwa itu bermula BA berkenalan dengan terduga pelaku berinisial JM lewat aplikasi.


Setelah saling kenal, BA diajak ketemuan dengan naik bus dari Terminal Tingkir menuju Solo pada sekitar bulan Juli 2022.


"Diajak ketemuan tapi ketemuannya di Solo, naik bus lewat terminal Tingkir Salatiga. Nah setelah itu sampai 8 bulan nggak ada kabar," ungkap EW Senin (28/8/2023) kepada wartawan.


Dijelaskan EW, BA pergi ke Solo saat itu dua hari sebelum dirinya di wisuda di salah satu SMK di Kota Salatiga. 


"Perlengkapan wisuda juga sudah dipersiapkan. Namun setelah itu BA tidak kunjung pulang. Keluarga juga sempat melaporkan  kehilangan ke pihak kepolisian,"jelasnya.


Selama menghilang itu, lanjut EW, BA disekap oleh JM serta handphone milik BA dirampas. Selama disekap, BA tidak boleh keluar sama sekali dan hanya didalam kamar saja.  Kerena jika keluar rumah harus bersama JM.


"Kalau siksaan, walaupun tidak melihat langsung, tapi setelah kita ketemu pertama kali itu ada. Ya (luka) di kepalalah banyak, di bibir. Itu dipukul pasti ada lah,"ungkap EW.


BA bisa melarikan diri setelah keluar dengan lompat dari jendela. Kemudian ada seseorang yang menolongnya. Sehingga setelah itu bisa bisa kembali bertemu bersama keluarga.


EW mengungkapkan saat ini kondisi BA secara fisik sudah dalam keadaan sehat. Namun kalau dari segi psikis sangat terguncang dan mengalami trauma setelah kejadian tersebut. 


"Saat ini BA juga sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog,"pungkas EW.


Diberitakan sebelumnya, Penasehat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Fajar Iustitia Kota Salatiga, Caesar F.B.C Waurang menjelaskan,  kejadian  itu berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku di media sosial pada Mei 2022. 


Setelah beberapa waktu berkenalan itu, korban bertemu dengan pelaku di Solo Jawa Tengah dengan diiming-imingi untuk mengelola sebuah cafe yang akan dibuat oleh pelaku, kemudian korban kembali ke Salatiga.


Setelah pertemuan pertama itu, kata Caesar, korban dan pelaku kembali bertemu di Solo Jawa Tengah untuk kembali membahas mengelola cafe tersebut. Namun korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku.



“Pertemuan kedua ini korban sudah tidak boleh pulang. Hp korban sudah disita pelaku bahkan ada beberapa hp yang di rusak pelaku juga,” kata Caesar, Kamis (24/8/2023).


Karena korban tidak kunjung pulang, pada saat pertemuan kedua itu, keluarga korban akhirnya pada Juni 2022 membuat laporan orang hilang. 


“Bahkan korban tidak mengetahui kalau ibu korban meninggal dunia karena masih kondisi korban masih di Solo di bawah tekanan pelaku,” ungkapnya.


Kemudian bulan September 2022 korban sempat kabur dari pelaku namun masih di wilayah Solo Jawa Tengah.  “Kaburnya ke tempat teman-temannya JM, tetapi korban teringat ancaman dari JM akan menyebar video hubungan badan mereka. Karena korban kepikiran itu terus, akhirnya korban kembali ke JM,” ungkap Caesar.


Setelah kembali ke JM, Caesar mengungkapkan hal ekstrim menimpa korban. Seperti korban tidak diperbolehkan keluar oleh JM. Akses menuju keluar di kunci oleh JM dan harus mengikuti aturan JM. 


"Selama di sekap oleh JM, korban dijadikan budak seks. Korban dilihati video porno oleh JM kemudian korban di suruh menirukan adegan tersebut. Kalau korban menolak akan dilakukan kekerasan fisik,” terang Caesar.


Tidak hanya itu, tubuh korban juga dipaksa untuk di tatto oleh JM sebanyak delapan titik. Ada namanya JM, foto JM dan lainnya. Bahkan korban juga dianiaya oleh pelaku.


Korban kembali kabur kedua kalinya di bulan Januari 2023 menuju kenalannya JM dan akhirnya korban kembali ke Salatiga. Sekitar April 2023 mulai ada postingan video porno di media sosial yang di posting oleh JM. 


Karena merasa malu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga. Caesar mengaku korban saat ini kondisi trauma dan saat ini sedang dilakukan konseling.


Sementara itu Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah di tangkap.


“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 12 Juli 2023 dan saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga,” kata Iptu Henri.


Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner