Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Dua Warga Tingkir Dibekuk Polres Salatiga atas Pencurian 45 Ban Sepeda Motor

Redaksi
Tuesday, June 4, 2024
Last Updated 2024-06-04T06:45:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

  

Dua Pelaku Saat Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Salatiga


Laporan: W Widodo


SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM - Dua warga Tingkir, Kota Salatiga, berinisial AR dan AA, kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Salatiga setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku berhasil menggasak 45 ban sepeda motor dari berbagai merk dan tipe serta tiga velg di Bengkel Surabaya Ban Randuacir, Argomulyo, Salatiga pada Kamis, 15 Mei 2025.


Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan polisi No: LP/B/41/V/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res. Salatiga/Polda Jateng yang diterima pada 30 Mei 2024. Tim Satreskrim Polres Salatiga langsung merespons dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.


Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. "Berkat kerja keras dan informasi yang akurat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah satu pelaku, AA, diketahui berada di Boyolali dan langsung ditangkap," ungkapnya pada Selasa (4/6/2024).


Iptu Junia menambahkan bahwa hasil interogasi awal AA mengakui perbuatannya dan menyebut AR sebagai rekan aksinya. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap AR di tempat kostnya di Bawen, Kabupaten Semarang.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah mengungkap kasus pencurian ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 45 ban sepeda motor, tiga velg racing, dan satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12.000.000,-.


"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," jelas IPTU Henri Widyoriani kepada wartawan.


Penangkapan kedua pelaku dimulai dari laporan polisi yang diterima pada 30 Mei 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi TKP di Bengkel Surabaya Ban Randuacir, Argomulyo, untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.


Berkat kerja keras dan informasi yang akurat, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Salah satu pelaku, AA, berhasil ditangkap di Boyolali. Dalam interogasi awal, AA mengakui perbuatannya dan menyebutkan AR sebagai rekan aksinya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Bawen, Kabupaten Semarang, dan berhasil menangkap AR di tempat kostnya tanpa perlawanan.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 45 ban sepeda motor dari berbagai merk dan tipe, tiga velg racing, serta satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 12.000.000,-.


AR dan AA kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Salatiga dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polres Salatiga berharap dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner