Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Aksi Pencurian ala MacGyver di Surabaya, DP Ditangkap Tim Opsnal Polsek Genteng

Redaksi
Tuesday, June 11, 2024
Last Updated 2024-06-11T11:27:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Ninis Indrawati


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM - DP (21 tahun), seorang warga Keputran, Surabaya, berencana memiliki kendaraan Yamaha RX King milik korban dengan cara meniru aksi dari film MacGyver. Aksi pencurian ini dilakukan pada dini hari, pukul 01.30 WIB, pada tanggal 9 Mei 2024.


Menurut Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.Si, DP diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng setelah berhasil mencuri motor korban menggunakan sebuah gunting. DP, warga Keputran Panjunan Surabaya, melancarkan aksinya dengan memotong kabel stop kontak menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan sebelumnya.


Setelah itu, ia menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa menggunakan kunci kontak.


Dalam waktu singkat, motor Yamaha RX King milik Hoiron yang diparkir di parkiran Foodcourt Urip Sumoharjo berhasil ia bawa kabur. Tidak berhenti di situ, DP kemudian memposting hasil curiannya di akun media sosial Facebook miliknya dan menjual motor tersebut dengan harga Rp 3.700.000,-. 


Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu penadah motor curian tersebut.


Catatan kepolisian menunjukkan bahwa meskipun ini adalah kali pertama DP melakukan pencurian motor, ia sebelumnya telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor. Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. 


Dalam kasus ini, DP meminjam motor dengan alasan menjemput pacarnya, namun tidak pernah mengembalikannya dan malah menjual motor tersebut seharga Rp 4.000.000,-. Kasus ini juga telah ditangani oleh Polsek Genteng.


Kini, DP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner