Laporan: Tedy M
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan, telah memerintahkan Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, untuk menghentikan angkutan yang membawa peserta takbiran masuk ke jalan protokol dan Kota Boyolali pada Selasa malam (9/4/2024).
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap imbauan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan agar takbiran keliling tidak dilakukan dengan konvoi kendaraan atau menggunakan sound system yang mengganggu lingkungan sekitarnya.
Sejumlah ratusan personel gabungan dari TNI-Polri dan stakeholder dikerahkan untuk menjaga keamanan selama malam takbiran.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan, mengimbau agar takbiran dilaksanakan secara sederhana di masjid atau di rumah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.Pihak kepolisian, bersama stakeholder terkait, akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan menempatkan personel di titik-titik rawan Kota Boyolali.
Himbauan agar masyarakat tidak melakukan konvoi selama malam takbiran ditekankan, dengan ancaman penindakan jika konvoi tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista, menjelaskan bahwa kegiatan konvoi dalam takbiran diatur dalam Pasal 134 poin 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api guna menjaga keselamatan diri dan orang lain. Upaya ini dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan Idul Fitri. (*)