Laporan: B Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, digemparkan oleh penemuan mayat yang tergeletak di pematang sawah milik Slamet. Korban yang diketahui bernama Sunaryo, warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, diduga tewas akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus sawah yang dipasang di lahan tersebut pada 28 Mei 2024.
PT. PLN Unit Pelayanan Ngawi mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait masih maraknya penggunaan jebakan tikus listrik di wilayah tersebut. Meskipun telah sering melakukan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan jebakan listrik yang terhubung dengan aliran listrik PLN, banyak warga tetap mengabaikan aturan tersebut. Dari tahun 2017 hingga 2024, sebanyak 47 orang telah menjadi korban jebakan listrik ini.
"Sebenarnya petugas PLN sudah sering mengumumkan melalui pihak desa bahwa pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik PLN itu tidak diperbolehkan. Bahkan kami juga sering melakukan operasi terkait larangan tersebut bersama pihak-pihak terkait. Namun masih saja ada masyarakat yang mengabaikannya sehingga terjadi korban kesetrum jebakan listrik lagi, yang mengakibatkan kematian," ujar Wahyu, Manager PLN Ngawi.
Muh. Tarmadi, S.H., seorang penggiat perlindungan konsumen, juga membenarkan bahwa PLN telah mengeluarkan aturan larangan pemasangan jebakan tikus listrik karena sangat berbahaya. Menurutnya, upaya penanggulangan hama tikus yang lebih aman dapat dilakukan dengan cara gropyokan, menggunakan obat tikus, atau pengasapan. "Harapannya semua tidak memakai jebakan itu, karena masih ada upaya lain yang lebih aman," pungkas Tarmadi.
Terkait permasalahan ini, pihak korban yang diwakili oleh tim kuasa hukum, Zaenal Muhtarom, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Unit II Polres Ngawi dan mereka akan menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)