Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Dukungan Penjabat Gubernur Jatim untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Langkah Menuju Kesehatan Masyarakat yang Lebih Baik

Redaksi
Thursday, May 30, 2024
Last Updated 2024-05-30T16:52:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 

 

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono bersama wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat sidang paripurna soal pendapat Gubernur terkait raperda KTR di Jatim. (Istimewa)


Laporan: Ninis Indrawati


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM -  Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara tegas mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi oleh DPRD Jatim. Menurutnya, Raperda ini penting untuk memenuhi kebutuhan regulasi terkait KTR di Provinsi Jatim, seiring dengan amanat Undang-undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan produk tembakau bagi kesehatan. Kamis 30/05/2024.


Adhy menyampaikan pendapatnya di Gedung DPRD Jatim Surabaya, di mana ia menekankan bahwa pembentukan Perda tentang KTR adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Hal ini dikarenakan data BPS dan survei terkini menunjukkan peningkatan jumlah perokok, terutama di kalangan usia muda.


"Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu hadir untuk memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.


Selain mendukung Raperda ini, Adhy juga memberikan masukan terkait penyempurnaan Raperda KTR agar muatan materinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Dia menekankan perlunya tambahan kewajiban bagi penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, serta pengurangan denda uang untuk memperkuat penegakan aturan.


Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan, mengingat berlakunya Undang-undang hukum pidana baru pada tahun 2026 mendatang yang menekankan prinsip pemulihan pada keadaan semula.


Dengan harapan agar Raperda KTR ini dapat memenuhi harapan masyarakat dan bisa diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat ini, Adhy berpesan agar pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan.


"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya agar tugas dan pengabdian dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner