Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


ART Diamankan Polisi Atas Dugaan Pencurian Perhiasan Emas

Redaksi
Monday, May 13, 2024
Last Updated 2024-05-13T04:11:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 



Laporan: W Widodo


SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM - Seorang perempuan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial TS (44) dari Gendongan Timur, Tingkir, Kota Salatiga, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga setelah dilaporkan oleh majikannya atas dugaan pencurian perhiasan emas.


Dilaporkan bahwa berdasarkan laporan dari majikan TS, yang merupakan warga Perum Taman Kembang Arum Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana.


Menurut kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban, pada bulan April, TS sering tidak masuk kerja dengan alasan anak sakit. Hal ini menimbulkan kecurigaan pada majikan, yang kemudian memeriksa meja rias tempat menyimpan perhiasan. Hasilnya, dua cincin emas bernilai puluhan juta rupiah hilang. Saat dihubungi, TS tidak memberikan jawaban yang memuaskan.


Setelah pencarian melalui agen yang mereferensikan TS, diketahui bahwa TS mengaku telah mengambil perhiasan tersebut. Majikan melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap TS untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kepala Satreskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat emas dan uang senilai Rp 800.000,- yang diduga hasil kejahatan. TS juga telah melakukan pencurian secara berulang kali tanpa sepengetahuan majikannya, mencakup berbagai jenis perhiasan emas dengan nilai yang beragam. (13/05/2024)


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novotasari, M.Psi, M.Si, Psi, membenarkan penangkapan ini. Modus operandi TS adalah mengambil perhiasan saat majikan tidak berada di rumah. Saat ini, TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara, terang IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner