Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Aksi Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis dan Mahasiswa kekhawatiran mereka akan Surabaya Berjuang Melawan Pembatasan Kebebasan Pers

Redaksi
Thursday, May 30, 2024
Last Updated 2024-05-30T11:54:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini




Laporan: Ninis Indrawati


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM - Puluhan jurnalis dan mahasiswa di Surabaya bersatu dalam aksi damai di depan kantor DPRD Surabaya pada Rabu (29/5/2024) untuk menolak RUU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang tengah dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah. Aksi ini merupakan ekspresi


Potensi pembatasan kebebasan pers di Indonesia.

Keprihatinan atas Pasal-pasal dalam Draf RUU Penyiaran

Para demonstran menyoroti beberapa pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang dianggap dapat memberangus kebebasan pers dan berekspresi. Beberapa di antaranya adalah:


Pasal 8A huruf (g) dan Pasal 42 ayat 2: Menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 50B ayat 2 huruf (c) dan Pasal 50B huruf (k): Melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi dan pembuatan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dianggap dapat menghalangi penyampaian informasi kritis kepada masyarakat.


Pasal 51 huruf E: Mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang bertentangan dengan kewenangan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.


Tuntutan dan Harapan Para demonstran menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil. Mereka juga mendukung upaya hukum dan konstitusional 


untuk mempertahankan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.



Anggota Dewan yang diwakili Moch. Machmud dan Sukadar menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan aspirasi jurnalis dan pers mahasiswa ke DPR RI, menunjukkan adanya komitmen untuk mendengarkan suara masyarakat dalam proses pembahasan RUU tersebut.


Aksi tolak RUU Penyiaran yang dilakukan oleh jurnalis dan mahasiswa di Surabaya menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang kokoh. Revisi RUU Penyiaran yang melibatkan dialog terbuka dengan semua pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih inklusif dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers di Indonesia. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner