Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali Tangkap Pelaku Penggelonggongan Sapi di Ampel, Satu pelaku diamankan

Redaksi
Sunday, April 7, 2024
Last Updated 2024-04-07T04:50:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 



Laporan: W Widodo


 BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial SW (42) warga Dk. Besuki Rt. 005 Rw. 003 Ds. Tanduk Kec. Ampel Kab. Boyolali  pelaku penggelonggongan sapi sebelum disembelih ditangkap Satreskrim Polres Boyolali pada Jumat petang (5/4/2024).


SW (42) diduga melakukan tindak pidana praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih / penganiayaan hewan yang diduga melanggar hukum dengan tujuan untuk menambah bobot daging.


Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan Di Dk. Dawung Rt. 003 Rw. 001, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali.


"Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong," kata Kapolres


Kejadian berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali. Dari laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik Sdr. ST (46) yang beralamat di Dk. Dawung, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali. 


Di kandang tersebut terdapat sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong menggunakan selang yang disambung pipa besi dan dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk kedalam lambung sambil terus diisi dengan menggunakan air mengalir. 


Pelaku melakukan penggelongogan dengan tujuan agar berat daging sapi setelah disembelih bertambah sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan. selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut.


Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selang plastik,pipa stainless,pipa plastic dan rambut sapi.


Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku SW (42) mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.


"Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum," terang Kapolres


Polisi menjerat SW (42) dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayan hewan diancam pidana paling lama tiga bulan.


Kapolres juga menegaskan bahwa menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri ini pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan serta menindak tegas bagi pelaku penggelonggongan sapi yang bertujuan untuk memastikan daging layak konsumsi bagi masyarakat.


"Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap semua kegiatan penyembelihan hewan dan menindak tegas terhadap pelaku penggelonggongan serta memastikan daging yang diperjual belikan layak untuk dikonsumsi" Tegas Kapolres


Kapolres menambahkan Kegiatan pengawasan terhadap bahan pangan daging akan terus dilakukan oleh jajaranya.


"selain itu upaya ini kami lakukan dalam rangka pengawasan bahan pangan daging layak konsumsi untuk hari besar keagamaan" Tutup Kapolres. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner