Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Polres Boyolali Ungkap Kasus Pencurian pelakunya Anak Dibawah Umur, Beberapa macam jenis perhiasan Jadi Barang Bukti

Redaksi
Wednesday, April 17, 2024
Last Updated 2024-04-17T15:10:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Ilustrasi



 Lapororan: W Widodo


BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Ds. Margokaton, Ds. Ngadirojo, Kec. Gladagsari, Kab. Boyolali. Ternyata pelaku pencurian merupakan pelajar putus sekolah yang notabene masih di bawah umur.

Aksi pencurian terjadi di rumah korban Saudari Sunarmi di Dk. Margokaton Rt. 04/01, Ds. Ngadirojo, Kec. Gladagsari, Kab. Boyolali., Pencurian tersebut terjadi Hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam : 08.30 WIB.

Di rumah Korban pelaku berhasil mencuri - 1 (satu) buah Hp merk Galaxy J2 Prime, 1 (satu) buah cicin emas dengan berat 1,290 gram, 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 1,110 gram, 1 (satu) buah gelang emas seberat 4 gram dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)., Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami korban kurang lebih sekitar Rp. 2.774.250,- ( dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima pulih rupiah ).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, membenarkan hal tersebut. Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap pelaku pencurian.

Untuk pelaku pencurian di rumah Saudari Sunarmi yaitu WS Als GD (16) warga di Dk. Margokaton Rt. 004 / Rw. 001, Ds. Ngadirojo, Kec. Gladagsari, Kab. Boyolali berstatus pelajar putus sekolah.

"pelaku ini masih dibawah umur berstatus pelajar putus sekolah dan melakukan aksinya seorang diri.,” ungkap Kasat Reskrim pada selasa (16/4/2024).

Pelaku yang masih umur belasan tahun tersebut, melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mudah karena pintu rumah dalam keadaan terbuka lalu mengambil barang-barang milik korban setelah itu kabur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu( buah handphone dan beberapa perhiasan.

Menurut keterangan warga setempat bahwa Pelaku sudah meresahkan warga Karena beberapa kali diketahui mengambil barang milik warga sekitar.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan terhadap pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Karena pelaku masih dibawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim dan terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim prihatin atas peristiwa pencurian yang dilakukan anak dibawah umur tersebut.

"Sangat disayangkan jika ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Kami sebagai aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut agar mereka tidak terjerumus dalam kejahatan” ujar Kasat Reskrim

“Namun,jika anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak pidana, kami tetap akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan dan bimbingan kepada anak tersebut, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner