Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Kejaksaan Negeri Salatiga Tetapkan Mantan Lurah dan Ketua RT sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Redaksi
Thursday, April 4, 2024
Last Updated 2024-04-04T20:16:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 

Kejasaan Negeri Salatiga Saat Menggelar Konfrensi Pers


Laporan: W Widodo


SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM - Kejaksaan Negeri Salatiga telah menetapkan BH (60), mantan Lurah Ledok, dan NH, ketua RT sekaligus ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Keduanya diduga melakukan penjualan tanah bengkok yang merupakan milik Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dengan kerugian negara mencapai Rp 256 juta.


Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga. "Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan penahanan bisa diperpanjang," ujar Sukamto dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/4/2024).


Lebih lanjut, Sukamto menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kasi Intel Kejari Salatiga, Mirzantio Erdinanda, menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka dilakukan pada tahun 2023. "Modus operandi mereka berawal dari adanya pendaftaran untuk PTSL 2023, di mana terjadi upaya kongkalikong antara BH dan NH," ungkap Mirzantio.


Diketahui bahwa kedua tersangka memegang jabatan penting sebagai lurah dan ketua Pokja PTSL. Mereka kemudian mengeluarkan surat jual beli tanah sebagai syarat untuk pendaftaran. "Dari surat jual beli tersebut, terbit Kutipan Letter C yang menjadi dasar untuk manipulasi aset negara di Ledok tersebut. Luas tanah yang terlibat mencapai 250 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 256 juta," papar Mirzantio.


Mirzantio menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada penahanan kedua tersangka. "Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan dan pengumpulan keterangan dari saksi serta bukti. Kami akan transparan dalam mengungkap kasus mafia tanah ini," tegasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner