Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Lutfi Pimpin Konferensi Pers: Jajaran Reserse Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Menonjol

Redaksi
Wednesday, April 24, 2024
Last Updated 2024-04-24T14:31:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi Saat Pimpin Konferensi Pers


Laporan: Andy S


SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM - Dua kasus kriminal yang mencuat di Jawa Tengah pada bulan April 2024 berhasil diungkap oleh Polda Jawa Tengah. Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor dengan total nilai ratusan juta rupiah turut diamankan petugas.


Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan hasil pengungkapan tersebut dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024). Dalam konferensi tersebut, Kapolda didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian, antara lain Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit.


"Dua kasus menonjol tersebut adalah perampokan bersenjata api yang terjadi di toko emas di Blora dan pembunuhan di Sukoharjo," ungkap Kapolda di awal konferensi.


Kasus pertama yang diungkap adalah serangkaian perampokan bersenjata yang dilakukan oleh komplotan residivis berinisial MM (27), AP (41), dan GS (29). Mereka melakukan perampokan di beberapa tempat, termasuk di sebuah toko emas di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024. Para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp. 150 juta dan berhasil ditangkap setelah petugas menggunakan metode Scientific Crime Investigation.


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata rakitan, perhiasan, handphone, dan uang tunai hasil penjualan perhiasan.


Kasus kedua yang diungkap adalah penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan di dekat sebuah pemakaman umum di desa Jatisobo, Sukoharjo pada tanggal 14 April 2024. Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga, dan setelah penyelidikan, salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap.


Para pelaku, yang masih berstatus pelajar, mengakui perbuatannya dalam pembunuhan tersebut. Modus operandi mereka adalah dengan menjebak korban, melakukan kekerasan hingga korban tewas, dan membawa kabur barang berharga korban.


Dari pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor milik korban, batu yang digunakan sebagai senjata, tali untuk menjerat korban, dan setelan pakaian korban.


Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam hukum pidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner