Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Curi Burung Berprestasi Senilai 400 Juta Rupiah, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Redaksi
Wednesday, February 21, 2024
Last Updated 2024-02-21T03:53:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

  

Pelaku Saat Digelandang Di Mapolres Salatiga 


Laporan: W Widodo 


 SALATIGA | BERITA-GLOBAL - Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga kembali menorehkan prestasi. Tak sampai 24 jam, pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berhasil ditangkap petugas pada awal Februari, Rabu, 07/02/2024.


Kejadian tersebut berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 wib di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba / kontes. Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 wib, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga. 


“Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya. Berdasarkan CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis honda brio telah mengambil burung milik korban. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).” Ungkap AKP M. Arifin Suryani., S.Sos., MH saat ditemui di kantornya. 

Pelaku Saat Menjalani Pemeriksaan Di Mapolres Salatiga 

Pukul 23.45 wib masih di hari yang sama, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS usia 33 tahun, seorang warga Pedurungan Kota Semarang yang saat itu berada di kamar Kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.


Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, SH menyampaikan bahwa “Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya. Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan.” Jelas Henri. 


“Terhadap perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Tutup Henri. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner