Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Bukan Begal, Pelaku Tawuran Bersajam di JLS Diamankan Polres Salatiga

Redaksi
Sunday, January 28, 2024
Last Updated 2024-01-28T04:22:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 

Pelaku Tawuran di Diamankan Polres Salatiga 

Laporan: W Widodo 


 SALATIGA | BERITA-GLOBAL - Kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan dua hari sebelumnya dengan korban bernama Diky dan sempat ramai di media sosial, akhirnya Polres Salatiga menemukan fakta baru.


Diky yang semula mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal  ternyata setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mengaku bahwa dirinya bersama kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) telah melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya di perempatan Salib Putih.


Karena motornya mogok dan terpisah dengan kelompok KBTM, Diky dikejar oleh para pelaku yang mengendarai 9 (sembilan) sepeda motor dan dikeroyok yang mengakibatkan dirinya mendapatkan luka terbuka di kepala dan pantat, beruntung saat itu melintas mobil patroli Polsek Argomulyo yang akhirnya turun menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga.


Saat itu dirinya mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian HP, jumper dan uang dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang, ucapnya.

Tim opsnal yang bergerak cepat  melakukan penyelidikan kemudian terungkap fakta bahwa Diky bukan merupakan korban pembegalan, namun bagian dari kelompok KBTM yang rencananya akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng, namun kelompok Kopeng tidak turun, kemudian  pada saat perjalanan, tepatnya di perempatan Salib Putih, kelompok KBTM bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya (saat ini sedang dalam penyelidikan) melakukan tawuran menggunakan senjata tajam. 


Berdasarkan rekaman vidio yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut pada hari Minggu, 28/01/2024.

Barang Bukti Yang Diamankan Polres Salatiga 


Ketiga pelaku dari kelompok KBTM berinisial R, 19 Tahun,  D, 21 Tahun dan W, 23 Tahun ketiganya warga Tengaran  berhasil diamankan berikut  barang bukti berupa 3 (tiga)  bilah celurit,  sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran. 


Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa "Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial terkait dengan narasi begal, berdasarkan fakta yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga bahwa kejadian tersebut bukan pencurian dengan kekerasan maupun pembekalan namun tawuran antar 2 (dua) kelompok dengan menggunakan senjata tajam, sementara sudah berhasil diamankan 3 (tiga) orang pelaku dari kelompok KTBM (Kali Buket Takkan Mundur)  sedangkan kelompok lain yang telah diidentifikasi dan masih dalam proses penyelidikan", jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner