Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Iklan

 


 


 


Pengedar Uang Palsu Yang Dibeli Secara Online, Warga Bandungan Dibekuk Polisi

Redaksi
Friday, November 3, 2023
Last Updated 2023-11-03T09:07:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini



Laporan: W Widodo


SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal), sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUH Pidana. 


Terduga pelaku pengedar uang palsu adalah DA Bin S, 23 Tahun warga Bandungan Kabupaten Semarang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Salatiga saat berada di depan Kantor Tiki Jl. KH Wahid Hasyim Sidorejo Salatiga pada hari Kamis 02/11/2023.


Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H menuturkan kronologis kejadiannya bahwa tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Salatiga, kemudian melakukan langkah penyelidikan, hingga pada hari Kamis malam  02/11/2023, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan melintas di Jl. Wahid Hasyim tepatnya depan Kantor Tiki Sidorejo Salatiga,  melihat gerak gerak seseorang yang mencurigakan, mengetahui gelagat tersebut segara melakukan  pemeriksaan dan ternyata didapati 40 (empat puluh) lembar uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu) dengan nomor seri sama LBJ598937 serta 3 (tiga) lembar uang pecahan 100.000 (seratus ribu) yang disimpan di dalam tas yang hendak diedarkan.


Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu (upal) yang dia pesan melalui online, sebelumnya pelaku sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang. Total pembelian melalui online dari Rp 1.350.000,-  pelaku mendapatkan uang palsu sebesar 4.700.000. Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2023. Selanjutnya oleh tim opsnal, pelaku  berikut barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim  Polres Salatiga untuk langkah  pengusutan lebih lanjut, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.


Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan terduga pelaku pegedar uang palsu, saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kepada pelaku pegedar upal diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.


"Terkait peredaran uang palsu, kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas." Tutup Henri. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner