Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

 


Kesepakatan Mediasi Antara Para Pihak, Kasus Bilyet Giro Palsu PD BPR Bank Salatiga Temukan Jalur Penyelesaian

Beritaglobaldotnet
Wednesday, August 1, 2018
Last Updated 2018-07-31T17:13:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H., di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Salatiga, beritaglobal.net - Sergio Arieson, S.H., menjadi Hakim Ketua dalam sidang perdana terkait kasus Bilyet Palsu PD BPR Bank Salatiga, di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Membuka jalannya sidang, Sergio Arieson, S.H., membacakan gugatan perkara Perdata No.43/Pdt.G/2018/PN.Slt dengan tergugat PD BPR Bank Salatiga, Selasa (32/07/2018).

Pada sidang perdana ini, Sri Untari Hosodo (ibu kandung Gien - Wahid Group) sebagai penggugat dengan pengacara senior Kota Salatiga Heru Wismanto, sebagai penasihat hukumnya.

Para pihak tergugat yakni Tergugat I PD BPR Bank Salatiga yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama Habib Sholeh sedangkan Tergugat II Pemkot diwakili Bagian Hukum dan Tergugat III yakni Sunarti diwakili langsung oleh Pengacara dan Tergugat IV yakni Herlina.

Kesimpulan dari sidang perdana di PN Salatiga, para pihak mengagendakan mediasi, dan dijadwalkan (agenda mediasi) selama 30+15 hari sejak tanggal sidang pembacaan gugatan digelar.

Seusai berlangsungnya sidang di PN Salatiga, kepada beritaglobal.net, Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat III Sunarti saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (31/7/2018) sore mengatakan, dalam agenda sidang perdana  yang berlangsung disimpulkan agenda mediasi dan dihasilkan penetapan hakim antara 30+15 hari kedepan terhitung hari ini, Selasa (31/7/2018) sejak sidang perdana ini digelar.

"Hasil sidang hari ini disimpulkan agenda mediasi dan penetapan hakim 30+15 hari kedapan, terhitung hari ini," terang Drs. H. Sri Mulyono, S.H., M.H.

Melanjutkan keterangannya, Sri Mulyono menambahkan, dalam tahapan mediasi ini nantinya penggugat akan menerima haknya yakni Rp 500 juta atau bilyet kedua. Sedangkan, untuk dua bilyet dengan nilai masing-masing Rp 100 juta lainnya masih dalam tahapan  pencarian solusi.

"Untuk dua bilyet dengan nilai masing - masing Rp 100 Juta masih kita carikan solusi," imbuh Sri Mulyono.

Sementara itu, mengenai bilyet giro senilai Rp 100 juta pertama, disampaikan Sri Mulyono bahwa kliennya (Sunarti) sudah siap mengembalikan. Namun untuk bilyet Rp 100 juta lainnya, saat ini masih dalam tahapan penyelesaian, dikarenakan eks staf PD BPR Bank Salatiga dengan inisial HR sampai saat ini belum bersedia mengembalikan.

"Alasan kenapa hingga saat ini HR tidak mau menyerahkan bilyet Rp 100 juta, karena ia merasa sudah menyerahkan bilyet Rp 100 juta kepada R selaku Kepala Kas PD BPR Bank Salatiga dan HR mengaku memiliki bukti," ungkap Sri Mulyono lebih lanjut.

Sri Mulyono menandaskan, dalam permasalahan ini para penggugat sepakat untuk dilakukan jalur penyelesaian melalui mediasi. Maka dalam hal ini saya sampaikan, bagi para pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan penyelesaian upaya seperti ini, karena ini (proses gugatan) adalah satu - satunya cara dalam penyelesaian yakni melalui gugatan mengingat permasalahan ini sudah masuk dalam proses hukum.

"Saya berharap dengan adanya proses mediasi ini agar semua pihak yang merasa dirugikan, dapat melakukan penyelesaian melalui tahapan ini," tandas Drs. Sri Mulyono, S.H., M.H.

Selanjutnya berdasar informasi dihimpun, Heru Wismanto selaku Penasehat Hukum penggugat mengatakan, dalam penyelesaian kasus perdata seperti ini, memang oleh Mahkamah Agung (MA) di anjurkan penyelesaian melalui tahapan perdamaian. Maka dirinya tidak keberatan jika dalam penyelesaian kasus perdata ini ditempuh dengan mediasi.

"Seperti disampaikan oleh hakim dalam sidang tadi, jika akan menunjuk seorang mediator untuk mendamaikan  para pihak yang bersengketa (tergugat dan penggugat). Dan memang diperlukan keahlian mediator yang bersengketa dengan para pihak yang bersengketa itu sendiri," ungkap Heru Wismanto, kepada awak media.

Lebih lanjut Heru menyatakan, terkait rencana pengembalian uang senilai Rp 500 juta pada tahap kedua, Heru pun sepakat. serta mengenai sisanya, akan tetap diminta haknya dengan jalur penyelesaian yang sama yakni mediasi. (Agus S/Choerul)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner