Laporan: Ninis Indrawati
MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial SL (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kota Mojokerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terjerat kasus penipuan berkedok dukun pesugihan. SL ditangkap oleh Polres Mojokerto Kota atas tuduhan menipu korbannya dengan janji bisa menggandakan uang melalui ritual mistis di pantai selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari SA, seorang mantan calon kepala desa di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, yang mengalami kekalahan dalam pemilihan kepala desa. Setelah kehabisan biaya selama masa kampanye, SA mencari cara cepat untuk memulihkan kondisi keuangannya. Dalam situasi keputusasaan, SA bertemu dengan SL, yang mengaku sebagai dukun sakti dengan kemampuan mendatangkan uang gaib bernilai miliaran rupiah.
SL meyakinkan korban bahwa ia mampu mendatangkan uang sebesar Rp 60 miliar dari Ratu Kidul melalui serangkaian ritual pesugihan yang harus dilakukan di pantai selatan. Merasa tergiur dengan janji tersebut, SA mulai menyerahkan sejumlah uang kepada SL untuk keperluan ritual.
"Pada Januari 2020, tersangka pertama kali meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 57 juta dengan alasan untuk membeli minyak yang akan digunakan sebagai persembahan di pantai selatan," ujar AKP Rudi dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).
Selama tujuh bulan berturut-turut, SL terus meminta uang secara bertahap kepada SA dengan berbagai alasan seperti pembelian sesaji dan perlengkapan ritual lainnya. Total, SL berhasil menipu SA dengan mengambil uang senilai Rp 325 juta. Sayangnya, uang miliaran rupiah yang dijanjikan SL tidak pernah terwujud, membuat korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang pada Juni 2021.
Setelah lebih dari dua tahun penyelidikan, Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap SL di rumah mertuanya di Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik, pada Sabtu (31/8/2024). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah kotak kayu yang disebut sebagai alat penarik uang gaib, bunga untuk sesaji, dan sebuah botol kaca berisi cairan yang juga digunakan dalam ritual.
"SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sebagian besar uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, dan sebagian kecil lagi konon untuk membeli minyak yang nantinya akan dilarung sebagai persembahan kepada Ratu Kidul," tambah AKP Rudi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan yang memanfaatkan kepercayaan pada hal-hal mistis. Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama terkait kasus serupa yang tengah marak terjadi di berbagai daerah. (*)