Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Sat Samapta Polresta Malang Kota terus mengintensifkan patroli dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Minggu, 1 September 2024 dini hari, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin edar di Kota Malang.
Operasi tersebut, yang dimulai pada pukul 00.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Samapta Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Wiwin Rusli. Dalam operasi ini, tim gabungan dari Tombak dan Perintis Polresta Malang Kota menyisir sejumlah kawasan strategis, termasuk beberapa kafe yang berada di Jl. Raya Candi II, Kecamatan Sukun.
Saat melakukan penyisiran di salah satu kafe, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin resmi. Pelaku yang berinisial SBP (27), seorang warga Jl. Raya Candi II, tertangkap tangan menjual berbagai jenis minuman keras tanpa memiliki izin edar.
"Kami menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin edar. Total ada 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ungkap Kompol Wiwin Rusli dalam keterangannya.
Kompol Wiwin menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, konsumsi alkohol sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kriminal, sehingga penindakan terhadap pelanggaran ini sangat penting.
"Operasi KRYD ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Malang Kota, terutama di masa-masa krusial seperti tahapan Pilkada 2024 ini," lanjutnya.
Seluruh barang bukti yang disita dalam operasi tersebut kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku SBP dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penindakan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol, serta memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lainnya yang melanggar hukum," tutup Kompol Wiwin.
Operasi dan patroli serupa diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kota Malang, terutama menjelang Pilkada, di mana potensi gangguan Kamtibmas cenderung meningkat. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak berwenang. (*)