Laporan: Iswahyudi Artya
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Gresik kini tengah mendalami kasus perampasan mobil yang terjadi di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik. Kejadian ini melibatkan seorang pelapor bernama Basofi (35), warga setempat, yang mengaku kendaraannya dirampas oleh oknum debt collector. Insiden ini menambah daftar panjang kasus serupa yang sering terjadi, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, penyelidikan tengah dilakukan secara mendalam dan prosedural. Sejumlah pihak yang terkait, termasuk saksi, perusahaan leasing, serta debt collector yang diduga terlibat, telah dimintai keterangan. “Penanganan kasus penipuan dan perampasan mobil ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kami telah mendengar keterangan dari pelapor, pihak leasing, serta debt collector terkait kasus ini,” jelas AKP Aldhino, Kamis (5/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa Polres Gresik berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan harapan memperoleh kejelasan lebih lanjut dari keterangan para saksi dan pihak yang terlibat.
Kasus ini mendapat sorotan karena maraknya kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah, terutama yang melibatkan debt collector. AKP Aldhino menegaskan bahwa Polres Gresik akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminal, termasuk perampasan kendaraan. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait dalam kasus ini," tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor. Penanganan yang cepat dan tepat diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Polres Gresik berharap dapat segera memberikan titik terang dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. (*)