Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Surabaya terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (21/8/2024), polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial CR (49), warga Jalan Wonosari Lor, Gang 2, Semampir, Surabaya. Operasi ini dilaksanakan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan CR merupakan hasil dari pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari. "Kami menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di daerah itu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ujar Kompol Miftah saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 16 kantong plastik kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat total 1,262 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip tambahan, alat isap yang terbuat dari sedotan, buku catatan yang digunakan CR untuk mencatat transaksi penjualan narkoba, dan sebuah ponsel yang dipakai untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
"Dari hasil interogasi, CR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan (DPO). CR mengaku membeli sabu dengan harga Rp100.000 hingga Rp150.000 per paket dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp100.000 per paket," lanjut Kompol Miftah.
Selama satu bulan terakhir, CR diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Semampir. Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, CR juga memanfaatkan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. "Jadi dia tidak hanya menjual, tetapi juga menggunakannya secara gratis dari hasil penjualannya," tambah Kompol Miftah.
CR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkannya menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Proses hukum terhadap CR akan segera berjalan.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya terus berupaya menangkap A, yang diyakini sebagai pemasok utama narkotika di wilayah tersebut. Dengan tertangkapnya A, pihak kepolisian berharap dapat membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di Surabaya. “Kami terus melakukan pendalaman kasus ini, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” pungkas Kompol Miftah.
Operasi ini menambah deretan keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Pahlawan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya. (*)