Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya, kini memasuki babak baru setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor serta dua anak korban yang berada di tempat kejadian.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban pada 9 Agustus 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk pengumpulan barang bukti yang relevan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, telepon genggam merek Samsung, perangkat CCTV, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut. "Saat ini, barang bukti tersebut telah dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pengujian lebih lanjut," ungkap AKBP Aris pada Selasa (3/8/2024).
Setelah mengadakan gelar perkara pada 2 September 2024, polisi segera melakukan penangkapan terhadap MH. AKBP Aris menambahkan, "Saat ini MH sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya dan akan segera ditahan."
Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian sedang mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan guna memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama mengingat dampak psikologis yang dialami oleh korban dan anak-anaknya. Masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berlangsung. (*)