Laporan: Bagas
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM - Provinsi Jawa Timur mengalami inflasi tahunan (year on year/y-on-y) sebesar 2,05% pada bulan Agustus 2024, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mencapai 106,34. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, inflasi ini dipengaruhi oleh kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran yang signifikan di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Daerah dengan inflasi tertinggi di Jawa Timur adalah Kabupaten Sumenep, yang mencatat inflasi sebesar 3,29% dengan IHK mencapai 108,67. Angka ini menjadikan Sumenep sebagai daerah yang paling terpengaruh oleh kenaikan harga barang dan jasa. Sebaliknya, Kota Kediri mencatat inflasi terendah dengan angka 1,33% dan IHK sebesar 105,48.
Kenaikan inflasi di Jawa Timur pada bulan Agustus 2024 ini didorong oleh beberapa faktor, terutama peningkatan harga pada kelompok pengeluaran tertentu. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami kenaikan paling signifikan sebesar 3,27%. Kelompok pakaian dan alas kaki juga mengalami peningkatan dengan angka 1,62%. Selain itu, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga turut menyumbang kenaikan inflasi dengan kenaikan sebesar 0,47%.
Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga mencatat kenaikan sebesar 0,93%, sementara kelompok kesehatan naik sebesar 1,71%. Tidak ketinggalan, kelompok transportasi mengalami kenaikan sebesar 1,55%, diikuti oleh kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya dengan kenaikan sebesar 1,26%. Kelompok pendidikan, penyediaan makanan dan minuman/restoran, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya masing-masing mencatat kenaikan sebesar 1,52%, 1,95%, dan 6,02%.
Namun demikian, tidak semua kelompok pengeluaran mengalami kenaikan. Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan justru mencatat penurunan indeks sebesar 0,33%, menjadikannya satu-satunya kelompok yang mengalami deflasi dalam periode ini.
Secara bulanan (month to month/m-to-m), Jawa Timur mencatat deflasi sebesar 0,07% pada bulan Agustus 2024. Sementara itu, inflasi year to date (y-to-d) di provinsi ini mengalami kenaikan sebesar 0,78% hingga Agustus 2024.
Pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan inflasi tertinggi seperti Sumenep, diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengendalikan harga dan menjaga stabilitas ekonomi. Upaya ini penting dilakukan agar dampak inflasi terhadap masyarakat dapat diminimalisir, dan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kenaikan harga yang terjadi. (*)