Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Terungkapnya Revolver Ilegal di Bondowoso: Pria Pemilik Senpi Ditangkap, Beli Senjata dari Internet

Redaksi
Saturday, August 31, 2024
Last Updated 2024-08-31T11:19:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Iswahyudi Artya


BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM - Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah menerima laporan dari masyarakat. Seorang pria berinisial WG (36), warga Perum Graha Pelita Regency, Kota Bondowoso, diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan memiliki senjata api jenis revolver buatan Amerika Serikat beserta amunisinya. 


Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh kepolisian. "Ada laporan dari warga masyarakat, lalu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik senpi tersebut karena diduga ilegal," ungkap AKBP Lintar Mahardhono pada Jumat (30/8).


Senjata api tersebut, yang diduga diperoleh secara ilegal, ternyata dibeli secara online oleh WG dengan maksud untuk dijual kembali. "Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi," tambah Kapolres Bondowoso.


Selain mengamankan WG dan senjata api tersebut, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk empat butir peluru kaliber 38, uang tunai sebesar Rp 15 juta, dan sebuah telepon genggam. Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.


Kapolres Bondowoso menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin, karena tindakan tersebut melanggar hukum. "Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin karena jelas melanggar hukum. Jika mengetahui adanya kepemilikan senpi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian," tegas AKBP Lintar Mahardhono.


WG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso. Ia dijerat dengan Pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang bisa berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner