Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Siswodipuran, Amankan Sabu Lebih dari 30 Gram

Redaksi
Monday, August 19, 2024
Last Updated 2024-08-19T12:29:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Laporan: W Widodo


BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Boyolali kembali mendapatkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu di kawasan Siswodipuran pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 09.17 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama di tengah peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 yang berlangsung meriah di seluruh Boyolali.


Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sugihantoro, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Kamis malam, 15 Agustus 2024. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong di Kelurahan Siswodipuran kerap menjadi tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari. Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dengan pengawasan ketat di lokasi yang dimaksud.


Menurut keterangan AKP Sugihantoro, saat tim Unit II Satresnarkoba tengah melakukan patroli dan monitoring persiapan peringatan HUT RI di Siswodipuran, mereka mendapatkan informasi tambahan dari masyarakat. Salah satu warga mencurigai seorang pria muda yang terlihat mondar-mandir dengan sepeda motornya di sekitar tanah kosong dekat pasar. Pria tersebut diduga mengambil sesuatu yang disembunyikan di balik pohon pisang dan kembali ke motornya.


Dengan cepat, tim Satresnarkoba membagi tugas untuk membuntuti pria yang dicurigai. Pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.17 WIB, petugas berhasil menangkap pria berinisial MHA (19), seorang warga Magelang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam plastik klip bening yang dibungkus tisu dan dilapisi isolasi merah bertuliskan "FRAGILE". Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga sebagai upah kurir, satu unit handphone merek OPPO A9, serta sepeda motor Yamaha FIZ R warna hitam putih yang digunakan oleh tersangka.


AKP Sugihantoro menambahkan bahwa MHA mengakui kepemilikan sabu tersebut dan tidak memiliki izin resmi untuk barang tersebut. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh AKP Sugihantoro, disimpulkan bahwa perbuatan MHA memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, MHA kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasatres Narkoba, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus berkomitmen dalam bekerja sama dengan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. "Kami mengimbau kepada seluruh warga Boyolali untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkotika kepada pihak kepolisian," ujarnya.


Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Boyolali, bahwa kepolisian akan terus bekerja tanpa henti untuk menjaga wilayahnya tetap aman dari pengaruh negatif narkotika. (*)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner