Laporan: W Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus kejahatan serius di wilayahnya. Dipimpin oleh AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS (31), warga Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo 76I Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang ATAU Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di Salatiga, Hotel Palapa Minggu (25/08/24).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satreskrim mengenai adanya dugaan eksploitasi seksual yang berlangsung di Hotel Palapa, Salatiga. Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa DS menggunakan aplikasi Michat untuk memperdaya korban. Korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun asal Wonogiri, awalnya mengenal DS saat mereka bertetangga di kost-kostan di wilayah Surakarta. Beberapa bulan lalu, DS kembali menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan di Salatiga dengan janji gaji bulanan serta tempat tinggal.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya setuju untuk pindah ke Salatiga. Namun, janji manis DS berujung pada mimpi buruk bagi korban. Setibanya di Salatiga, korban dipaksa melayani tamu-tamu yang memesan jasa seksualnya melalui DS. Proses transaksi dilakukan dengan cara tamu mentransfer uang ke rekening DS, kemudian DS mengarahkan tamu ke kamar di Hotel Palapa yang ditempati oleh korban.
Merespons informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, DS berhasil diamankan saat sedang mengarahkan seorang tamu yang memesan korban ke salah satu kamar di hotel tersebut. Setelah penangkapan, DS langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Korban masih berusia 16 tahun dan diduga kuat telah menjadi korban eksploitasi seksual. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, satu potong bra warna ungu, celana dalam warna merah muda, serta sebuah handphone merek iPhone 6 warna merah muda,” Tersangka DS kini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,ujar Ipda Sutopo.
Kasus ini menyoroti bahaya kejahatan seksual yang mengincar remaja dengan modus penipuan berkedok lowongan kerja. Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa. (*)