Laporan: W Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM - Upaya Polres Boyolali dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayahnya kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (20/8/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di Dusun Sambi, Rt. 003/Rw. 003, Desa Klari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Penggerebekan ini berakhir dengan penangkapan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas perjudian togel di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali yang dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan adanya kegiatan perjudian, tim bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam perjudian togel. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DR (51), SN (71), dan JN (42).
"Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya," jelas Iptu Joko Purwadi saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai senilai Rp. 74.000,-, dua buah buku tulis yang berisi catatan rekapan togel, sebuah bolpoin warna kuning, dan sebuah handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861056069415843 dan IMEI 2: 861065069415850.
Kasatreskrim menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara.
"Atas kejadian tersebut, para pelaku permainan judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tegas Iptu Joko Purwadi.
Kapolres Boyolali melalui Kasatreskrim menegaskan kembali komitmen Polres Boyolali dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang sangat meresahkan warga. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian, agar wilayah Boyolali tetap aman dan kondusif.
"Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110," tambahnya.
Dengan adanya operasi seperti ini, Polres Boyolali berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah maraknya kembali aktivitas perjudian di wilayah tersebut. (*)