Laporan: Ninis Indrawati
BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM - Sebuah operasi penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Kesek, Kecamatan Labang, pada 23 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, enam tersangka ditangkap di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba, dengan barang bukti berupa 10,73 gram sabu dan alat hisapnya.
Penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43), yang diduga kuat sebagai pusat aktivitas peredaran sabu di daerah tersebut. Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB, enam orang berhasil diamankan di dalam kamar. Selain IB, lima orang lainnya yang ditangkap berinisial MR (37), warga Kabupaten Lumajang, serta WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21), yang semuanya berasal dari Kecamatan Labang.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu seberat 10,73 gram itu diakui sebagai milik IB, sementara MR berperan sebagai perantara dan empat lainnya sebagai pelayan IB," ungkap Iptu Kokoh. Para pelayan tersebut mendapatkan imbalan berupa kesempatan untuk mengkonsumsi sabu secara gratis.
Selain narkoba, petugas juga menyita tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba. Rumah tersebut diketahui sering didatangi oleh orang-orang yang ingin membeli atau menggunakan sabu, bahkan ada yang membawanya pulang setelah melakukan transaksi di tempat tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangkalan,” tegas Iptu Kokoh. (*)