Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Residivis Korupsi Ganti Haluan: Polres Blitar Bongkar Jaringan Uang Palsu Berbasis Media Sosial

Redaksi
Saturday, August 10, 2024
Last Updated 2024-08-10T09:16:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


 Laporan: Ninis Indrawati


BLITAR | SUARAGLOBAL.COM - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang telah meresahkan masyarakat Kota Blitar. Dalam operasi yang dilakukan pada awal Agustus 2024, polisi menangkap seorang tersangka berinisial IP (26), warga Kecamatan Sananwetan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan uang palsu di beberapa toko swalayan modern.


Pada Kamis siang, 8 Agustus 2024, dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa IP adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi. Setelah menjalani hukuman penjara dan bebas empat tahun lalu, IP kembali berurusan dengan hukum, kali ini dengan peredaran uang palsu.


Kompol Gede mengungkapkan, "Dari laporan masyarakat, kami mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. IP kami identifikasi sebagai pelaku utama setelah memeriksa rekaman CCTV dari beberapa toko swalayan."


IP diketahui telah menggunakan uang palsu untuk membeli sembako di berbagai toko, kemudian menjual kembali barang-barang tersebut ke warung kelontong untuk mendapatkan keuntungan. Dalam pengakuannya, IP mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui transaksi di media sosial, terutama di platform Facebook. Ia membeli uang palsu senilai Rp 10 juta hanya dengan harga Rp 3 juta.


"IP membeli uang palsu melalui Facebook dan menggunakan uang itu untuk membeli sembako yang kemudian dijual lagi. Keuntungan diperoleh dari penjualan sembako tersebut," lanjut Kompol Gede.


Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tumpukan lembaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu, kartu ATM, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 4 juta. Semua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers berlangsung.


Atas tindakannya, IP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang menanti IP sangat berat, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda yang bisa mencapai Rp 100 miliar.


Saat ini, polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran uang palsu ini, terutama penjual uang palsu di media sosial yang telah bertransaksi dengan IP. Penyelidikan ini menjadi semakin penting mengingat situasi politik menjelang Pilkada 2024, di mana uang palsu dapat digunakan untuk tujuan-tujuan ilegal yang berpotensi merusak proses demokrasi.


"Kami akan terus menyelidiki jaringan ini untuk mencegah penyalahgunaan uang palsu, terutama menjelang Pilkada," tegas Kompol Gede.


Polres Blitar Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama saat menggunakan uang tunai. Kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu sangat penting untuk mencegah kerugian finansial dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah masyarakat.


"Demi keamanan bersama, kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terlebih saat melakukan transaksi di tengah kondisi yang rentan seperti ini," pungkas Kompol Gede.


Keberhasilan Polres Blitar Kota dalam membongkar kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah peredaran uang palsu yang dapat merusak perekonomian serta kestabilan sosial, khususnya di Kota Blitar. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner