Laporan: S Hadi Purba
SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Pada Senin, 19 Agustus 2024, Polsek Bangun Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kasus ini melibatkan OSLEN SIREGAR (56), seorang petani setempat, yang ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher pada 25 Juli 2024. Rekonstruksi yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait, termasuk keluarga korban.
Peristiwa tragis ini bermula pada malam 15 Juli 2024, ketika tersangka FERDIAN SIREGAR (24), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jakarta Pusat, berencana berkunjung ke rumah korban yang merupakan kerabatnya. Niat baik untuk bertemu keluarga berubah menjadi tragedi setelah terjadinya konflik yang berujung pada pembunuhan.
Pada malam kejadian, tersangka menerima kabar bahwa korban marah dan membuang barang-barang milik tersangka ke luar rumah. Informasi ini memicu amarah tersangka yang kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pada 25 Juli 2024. Pertengkaran tak terhindarkan antara keduanya yang berujung pada penyerangan fisik.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, yang memandu seluruh proses dengan penuh perhatian. Tersangka, FERDIAN SIREGAR, diperankan langsung oleh dirinya sendiri, sementara korban diperankan oleh BRIPKA Wahidin Sijabat, anggota Polsek Bangun. Rekonstruksi diawasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Firmansyah, dan pengacara prodeo, Dahyar Harahap, S.H., serta disaksikan oleh keluarga korban dan perangkat desa setempat.
Adegan pertama dimulai dengan kedatangan tersangka di rumah korban pada malam kejadian. Emosi yang memuncak antara tersangka dan korban tergambar jelas dalam beberapa adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana perdebatan memanas menjadi aksi kekerasan. Pada adegan kritis, tersangka digambarkan mengambil sebilah parang dari rumah seorang teman dan menggunakan senjata itu untuk melindungi diri setelah korban menyerangnya dengan besi.
Dalam serangkaian adegan dramatis, tersangka diperlihatkan membacok kepala dan leher korban berkali-kali. Adegan terakhir menggambarkan tersangka menyeret tubuh korban ke halaman depan rumah dan berusaha meminta bantuan dari warga, namun sayang, korban sudah tidak tertolong lagi.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan.
Proses rekonstruksi berjalan dengan lancar hingga pukul 11.30 WIB tanpa adanya gangguan dari masyarakat yang hadir. Kapolsek Bangun mengimbau warga untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang. Ia juga menyampaikan bahwa Polsek Bangun akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap berikutnya, di mana diharapkan keadilan dapat ditegakkan, memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Polsek Bangun memastikan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan. (*)