Laporan: Iswahyudi Artya
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM — Polsek Cerme kembali menunjukkan kinerjanya yang cemerlang dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya, (2/8/24). Kali ini, unit Reskrim Polsek Cerme berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Gedang Kulut, Desa Gedang Kulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kasus ini bermula pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban, Solikin (40), yang tinggal di Dusun Gedang Kulut, memarkir sepeda motor Honda Grand miliknya di teras depan rumah pada malam sebelumnya. Keesokan paginya, sekitar pukul 04.30 WIB, Solikin mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga tanpa hasil, Solikin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sebagai Ali Pranata (48), warga Dusun Gedang Kulut, Desa Gedang Kulut. Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Polsek Cerme berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Dalam interogasi, Ali Pranata mengakui telah mencuri sepeda motor milik Solikin dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku mengungkapkan bahwa ia beraksi sendirian pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, dan berencana menjual motor curian tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tahun 1997 dengan nomor polisi L-2611-RG. Motor tersebut tercatat atas nama Imran Sarifudin, warga Jatipurwo, Surabaya.
Kapolsek Cerme, AKP Sugeng Hariyanto, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan. Kami akan terus meningkatkan kinerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cerme," ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cerme untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ali Pranata dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Cerme berharap masyarakat semakin waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal, sehingga keamanan di wilayah Cerme dapat terus terjaga. (*)