Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM - Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas kejahatan jalanan di kota pahlawan. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pekan ini, polisi berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian sepeda motor yang telah lama meresahkan warga Surabaya. Tiga tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan kriminal tersebut berhasil diamankan.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MC (49), MR (51), dan ST alias KD (45). Masing-masing dari mereka memiliki peran penting dalam sindikat pencurian dan penjualan sepeda motor curian ini. Pengungkapan kasus ini memberikan bukti bahwa ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam dunia kriminal, yang telah menjalankan aksinya dengan sangat rapi dan terstruktur.
Tersangka pertama, MC, yang tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, berperan sebagai pelaku utama yang melakukan eksekusi pencurian sepeda motor. Menurut Kompol Teguh Setiawan S.H.M.H., Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, MC sebelumnya telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2003 atas kasus pencurian besi. Meskipun MC mengaku baru pertama kali terlibat dalam pencurian sepeda motor, pihak kepolisian masih mendalami keterangannya untuk memastikan keterlibatan lebih lanjut dalam sindikat ini.
Tersangka kedua, MR, berperan sebagai perantara yang menjual sepeda motor curian kepada penadah. MR merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada tahun 2021, setelah sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian di minimarket. Warga Jalan Petemon Timur ini diketahui sudah menjual tiga sepeda motor curian kepada ST dengan harga yang bervariasi. Salah satu sepeda motor yang berhasil dijual, yakni Honda Beat, dilepas seharga Rp 2,3 juta, dan hasil penjualannya dibagi bersama MC.
Menurut pengakuannya, MR menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya hidup dan biaya sekolah anaknya.
Sementara itu, ST alias KD, yang bertempat tinggal di Jalan Banyu Urip, berperan sebagai penadah yang menerima sepeda motor tanpa surat-surat resmi. ST membeli sepeda motor curian dari MR dan menjualnya kembali. Jika sepeda motor tersebut tidak laku dijual, ia membongkarnya dan menjual komponen-komponennya secara terpisah. Hingga saat ini, ST mengaku sudah tiga kali membeli sepeda motor dari MR.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya dan harus menghadapi proses hukum atas tindakan mereka. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor ini.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas sindikat kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Surabaya,” tegas Kompol Teguh Setiawan.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan secara signifikan mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. (*)