Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdianto Saat Gelar Konferensi Pers |
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah kasus pencurian terencana berhasil diungkap oleh Polres Tulungagung, dengan kerugian korban mencapai Rp 102 juta. Abdul Rohman, seorang warga Gesikan, Tulungagung, kehilangan mobil beserta tembakau kering dalam dua kejadian yang berbeda. Insiden pertama terjadi di Parkir Lapangan Durenan, Trenggalek pada 30 Juli 2024, dan yang kedua di Kecamatan Campurdarat pada 3 Agustus 2024.
Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdianto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku berinisial AN (36), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, telah melakukan kejahatan serupa dalam seminggu terakhir. "Dari hasil penyidikan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dalam waktu seminggu terakhir," ungkap AKBP Taat pada Kamis (8/8).
AKBP Taat, yang sebelumnya menjabat di Kanit 1 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka, terutama dengan memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal di dalam mobil. Kelalaian ini, menurutnya, memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Senada dengan AKBP Taat, Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchamad Nur, menerangkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cermat, memilih sasaran secara acak berdasarkan kendaraan yang digunakan oleh korban. "Pelaku mengamati situasi hingga merasa aman sebelum melancarkan aksinya," jelas AKP Nur.
Pelaku, setelah memastikan keadaan aman, meninggalkan motornya di lokasi dan mencuri mobil korban yang kebetulan berisi tembakau kering. Namun, aksi pelaku terendus oleh seorang saksi yang membeli tembakau curian. Saksi tersebut curiga karena tembakau yang dijual pelaku memiliki kesamaan dengan tembakau milik Abdul Rohman, temannya yang kehilangan mobil.
Tembakau tersebut dijual dengan harga bervariasi, tergantung kualitas, antara Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu per kilogram. Saksi yang curiga kemudian menghubungi Abdul Rohman untuk mengonfirmasi, dan benar saja, tembakau tersebut merupakan milik Abdul yang hilang.
Berkat informasi dari saksi, Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan penyelidikan selama dua hari dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Polres Tulungagung juga akan terus meningkatkan upaya preventif dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (*)