Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Tangsel Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Redaksi
Tuesday, August 20, 2024
Last Updated 2024-08-19T21:36:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 

Istimewa

Laporan: Anta


TANGERANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sebanyak 140,4 kg ganja berhasil diamankan dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial H (27 tahun), G (26 tahun), dan S (38 tahun), berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2024, di Mapolres Tangsel.


Dalam pemaparannya, AKBP Ibnu Bagus menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar di wilayah Jl. Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. "Hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 kg, yang kami berhasil amankan pada Jumat, 9 Agustus 2024, di lokasi tersebut," ujar AKBP Ibnu Bagus.


Kapolres juga menjelaskan bagaimana pengembangan kasus ini membawa petugas menuju wilayah Purwakarta, di mana satu tersangka lainnya, S, berhasil diamankan. "Setelah berhasil menangkap H dan G di lokasi kejadian, kami lanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S di Purwakarta. Barang bukti yang kami amankan berupa ganja seberat 91,2 gram dan 102 keping kue cookies yang mengandung ganja, di mana kue tersebut diproduksi oleh tersangka S sendiri dan siap untuk diedarkan," lanjutnya.


Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Apsari Dewi, S.H., LL., M., PH.,D., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, dan Bambang Noertjahjo, SE, AK., Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ibnu Bagus mengungkapkan bahwa penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba. Jika dihitung dari nilai barang bukti yang berhasil diamankan, angka kerugian yang bisa dihindarkan mencapai Rp 2,1 miliar.


Namun, kasus ini masih menyisakan satu tantangan besar. Seorang tersangka lain berinisial R, yang diduga sebagai pemasok utama ganja dalam jaringan ini, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "R yang merupakan otak dari jaringan ini, masih berstatus buron (DPO) dan kami terus melakukan pengejaran. Jaringan ini dikenal menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menjual narkotika, dan modus operandi mereka melibatkan pengiriman ganja melalui jalur Sumatera-Jawa," jelas Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan modus baru dalam penyebaran narkotika, yakni penggunaan kue cookies yang mengandung ganja. "Cookies ini mereka sebarkan secara terbatas ke kerabat dan teman dekat. Namun, kami menduga jaringan ini memiliki potensi untuk memperluas jangkauannya jika tidak segera dihentikan," tambah AKP Bachtiar.


Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara dengan kurun waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 


Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tangsel dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin merajalela, terutama yang melibatkan jaringan antarpulau. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus serupa di masa mendatang. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner