Laporan: Ninis Indrawati
MADIUN | SUARAGLOBAL.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dua pria berinisial I.R (29) dan F.N (32) berhasil diamankan oleh petugas di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu, yang semakin meresahkan warga setempat.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan mereka, segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua pria berinisial I.R dan F.N. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam," ujar Kasihumas Polres Madiun Kota, Ipda Ahmad Ubaidilah, SH, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024.
Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Banjarejo. Dalam interogasi awal, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut melalui seorang penjual berinisial O.M, yang hingga kini masih buron dan menjadi target utama pengejaran pihak kepolisian.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang penjual berinisial O.M, dan kemudian dikemas dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali," tambah Ipda Ubaidilah.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, dua unit handphone merek Realme dan Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan sebagai sarana operasional, serta timbangan digital merek "Pocket Scale" yang digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pengejaran terhadap O.M akan terus dilakukan hingga tertangkapnya dalang utama dalam jaringan peredaran narkoba ini. Selain itu, Polres Madiun Kota juga berencana memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Polres Madiun Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat berhasil ditangkap dan diproses secara hukum," tegas Ipda Ubaidilah.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka adalah minimal 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman yang lebih berat tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penindakan hukum oleh Polres Madiun Kota dalam memerangi peredaran narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (*)