Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Batu Berhasil Bongkar Industri Rumahan Ilegal Minuman Beralkohol: Produksi Sejak 2017

Redaksi
Monday, August 26, 2024
Last Updated 2024-08-26T01:59:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Ninis Indrawati


KOTA BATU | SUARAGLOBAL.COM – Aparat Kepolisian Resor Batu berhasil mengungkap sebuah industri rumahan yang diduga memproduksi minuman beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan intensif oleh tim Resnarkoba Polres Batu. Operasi ini diumumkan dalam konferensi pers pada Senin (26/8/2024) oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Ariek Yuly Irianto, dan Kasihumas Polres Batu.


Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, industri rumahan tersebut telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017, memproduksi minuman beralkohol dengan kadar mencapai 27 persen. Pemilik usaha, yang berinisial P.A, telah menjalankan bisnis ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. "Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim kami," ungkap AKBP Andi.


Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai peralatan dan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita meliputi satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi dan pengering, beberapa galon plastik untuk proses pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga berhasil diamankan.


Selain peralatan, polisi juga menyita hasil produksi minuman beralkohol dari industri rumahan tersebut. Total 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter ditemukan di lokasi. "Semua barang bukti ini telah kami amankan dan telah diproses melalui peradilan cepat (Tipiring) di Pengadilan Negeri Malang pada 21 Agustus 2024," tambah AKBP Andi.


Kapolres Batu menegaskan bahwa pelaku, Sdri. P.A, akan dikenakan Pasal 300 KUHP tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. "Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan yang melanggar hukum, terutama yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan potensi bahaya kesehatan," tegasnya.


Lebih lanjut, Kapolres Batu menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan memastikan bahwa kegiatan produksi serta perdagangan minuman beralkohol ilegal ini dapat dihentikan sepenuhnya. "Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.


Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Batu. "Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat," kata Iptu Ariek.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau ilegal di lingkungannya. "Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batu," tutup Iptu Ariek.


Dengan pengungkapan ini, Polres Batu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal lainnya dan memastikan bahwa setiap kegiatan bisnis di wilayahnya berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Polisi juga menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner