Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Ricuh Demo RUU Pilkada

Redaksi
Saturday, August 24, 2024
Last Updated 2024-08-24T06:59:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini
Istimewa


Laporan: Anta


JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) lalu. Aksi yang awalnya berjalan damai itu berubah menjadi bentrok antara demonstran dan aparat keamanan, yang berakhir dengan kerusakan sejumlah fasilitas umum.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang yang sempat diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 19 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.


"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," ujar Kombes Ade dalam keterangan resminya, Sabtu (24/8/24).


Ade menjelaskan bahwa salah satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengerusakan fasilitas umum. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian.


"18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP serta atau Pasal 218 KUHP," jelas Ade. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sah, kekerasan yang dilakukan secara bersekutu, dan ketidakpatuhan terhadap perintah untuk membubarkan diri.


Berikut rincian pasal-pasal yang dikenakan:

- Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara jika kekerasan menyebabkan kematian.

- Pasal 212 KUHP: Mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

- Pasal 214 KUHP: Mengatur tentang perlawanan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian.

- Pasal 218 KUHP: Mengatur tentang ketidakpatuhan terhadap perintah untuk membubarkan diri dalam kerumunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan 19 orang tersebut. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.


"19 tersangka itu tak ditahan. Mereka hanya diminta untuk wajib lapor," kata Ade.


Di sisi lain, ratusan demonstran lainnya yang sempat diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Barat telah dipulangkan. Namun, ada satu orang yang masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan peristiwa pembakaran mobil polisi di dekat Pos Polisi Pejompongan.


"Tinggal satu yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan, masih dilakukan pendalaman," ungkap Ade, menandakan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai dan masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. 


Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi demonstrasi, serta penegakan hukum yang tegas namun adil bagi para pelaku kekerasan dan perusakan. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner