Laporan: Anta
CIREBON | SUARAGLOBAL.COM - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, berinisial MIA (23), pada Minggu (11/8/2024). Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, (15 Agustus 2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/8/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan MIA merupakan hasil kerja keras dari tim Satuan Reserse Narkoba yang telah lama memantau gerak-gerik tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MIA, antara lain satu paket sabu-sabu, 252 butir obat keras terbatas dari berbagai merek, serta beberapa barang pribadi seperti tas dan handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegalnya.
"Kami sangat serius dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tersangka MIA akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Untuk perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas Kombes Pol Sumarni.
Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk obat keras terbatas yang kerap disalahgunakan di masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas kejahatan ini," pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat mengurangi angka peredaran narkoba di wilayahnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. Kasus MIA saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon. (*)