Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pengungkapan Sindikat Tembakau Gorila di Sidorejo: Tiga Pengguna Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Salatiga

Redaksi
Friday, August 16, 2024
Last Updated 2024-08-16T09:29:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

Laporan: W Widodo


SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM  –  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkoba jenis tembakau gorila seberat 1,64 gram dalam sebuah operasi yang digelar di Jalan Kemiri, Sidorejo, Salatiga pada Rabu, 14 Agustus 2024. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga sedang asyik menikmati narkotika jenis tembakau gorila diamankan oleh petugas.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (40), warga Kemiri, Sidorejo, Salatiga; DP alias Ompong (29), warga Kemiri, Sidorejo, Salatiga; dan IBS alias Kotong (27), warga Canden, Tingkir, Salatiga. "Ketiga tersangka diamankan dengan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 1,64 gram," jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Salatiga.


Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga bahwa sebuah rumah di Jalan Kemiri I, Sidorejo, Salatiga sering dijadikan tempat konsumsi narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan tiga orang di lokasi tersebut. "Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengakui memiliki, menyimpan, dan telah mengonsumsi narkotika golongan I jenis tembakau gorila," lanjut IPTU Henri Widyoriani, S.H.


Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain:  

- Dari tersangka AP: satu buah plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika golongan I (tembakau gorila), satu bungkus bekas rokok LA ICE berisi tiga puntung rokok yang juga diduga mengandung tembakau gorila, empat batang rokok WIN FILTER, satu korek api gas warna biru, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor.  

- Dari tersangka DP: satu handphone merk Redmi 8 dengan chasing warna biru berikut sim cardnya.  

- Dari tersangka IBS: satu handphone merk OPPO A54 dengan chasing warna biru berikut sim cardnya.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plh Kasi Humas membenarkan penangkapan ini. "Ketiganya terlibat dalam pemufakatan jahat membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis senyawa sintetis yang terdapat dalam irisan daun yang diduga mengandung narkotika golongan I," ujar IPDA Sutopo. Para tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Saat ini, ketiganya masih menjalani proses penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner