Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Pelarian Singkat Berakhir di Monopoli: Suami Tega Aniaya Istri Ditangkap di Jakarta Selatan

Redaksi
Thursday, August 15, 2024
Last Updated 2024-08-15T15:24:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini




Laporan: Anta


BOGOR | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor sukses mengamankan seorang pria berinisial ATG (25), yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (23). Penangkapan ATG berlangsung dramatis di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu, ATG dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bogor dan tiba sekitar pukul 23.50 WIB.


Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada pagi hari, Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.09 WIB, di kediaman pasangan tersebut di Bogor. Pertengkaran dipicu oleh kecurigaan IN terhadap suaminya, ATG, yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponsel pribadinya. Ketika IN mencoba mengonfirmasi hal tersebut, ATG malah tersulut emosi dan tidak terima dengan tuduhan tersebut.


Kemarahan ATG memuncak dan ia melampiaskan emosinya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap IN. Ia memukul tubuh IN, menjambak rambutnya, dan mencakar tangannya berulang kali. Akibat kekerasan itu, IN mengalami luka-luka yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya.


Usai insiden tragis tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, IN mengambil langkah berani dengan mengunggah rekaman CCTV yang merekam tindakan kekerasan tersebut ke akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan tersebut segera viral di kalangan netizen, memicu keprihatinan dan kecaman luas dari masyarakat. Perhatian publik juga dengan cepat sampai ke pihak kepolisian.


Tim patroli siber Polres Bogor yang tengah bertugas segera menemukan unggahan tersebut dan melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor. Setelah menerima laporan, Unit PPA bersama tim Resmob Polres Bogor langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Mereka melakukan pengecekan, mengumpulkan barang bukti, dan membawa IN ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi memperoleh keterangan dari para saksi bahwa ATG meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB, diduga untuk melarikan diri ke Jakarta. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan ATG. Setelah melakukan pelacakan intensif, tim Reskrim Polres Bogor berhasil mengidentifikasi lokasi ATG yang berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.


Pada pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan ATG di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, sebelum kemudian membawanya ke Mako Polres Bogor pada pukul 23.50 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Saat ini, ATG sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bogor. Atas tindakannya, ATG terancam hukuman pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus ini menjadi sorotan publik, menunjukkan betapa seriusnya permasalahan KDRT di masyarakat yang harus ditangani dengan tegas oleh aparat penegak hukum. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner