Istimewa |
Laporan: Anta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan AT, suami selebgram terkenal Cut Intan Nabila, kembali menjadi sorotan publik setelah tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. AT diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) pada Selasa malam, 13 Agustus 2024, di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku diduga berusaha melarikan diri akibat video tindak kekerasan yang dilakukannya viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Rabu, 14 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa AT ditangkap ketika sedang menyusun rencana untuk melarikan diri dari kejaran hukum. "Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor," jelas Brigjen Trunoyudo.
AT yang kini berstatus tersangka, menghadapi sejumlah dakwaan serius. Penyidik telah menetapkan pasal berlapis terhadap dirinya, termasuk Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Selain itu, AT juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Tak berhenti di situ, pelaku juga dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tambahan 4 tahun 8 bulan penjara, yang dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok.
Kasus ini menjadi semakin serius karena tidak hanya melibatkan kekerasan terhadap istri, tetapi juga terhadap anak-anak yang mungkin turut menjadi korban. Menanggapi hal tersebut, Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa Polda Jabar akan memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk bantuan moral dan trauma healing. "Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," ujarnya.
Perhatian serius juga diberikan pada dampak psikologis yang mungkin ditimbulkan oleh peristiwa ini. Dukungan kesehatan mental dan trauma healing dianggap sangat penting untuk mencegah trauma berkepanjangan yang dapat mengganggu kesehatan jiwa para korban, terutama anak-anak yang rentan terhadap efek negatif dari kekerasan dalam rumah tangga.
Penangkapan AT dan pemberian dukungan kepada korban ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan terhadap korban KDRT. Polda Jabar dan Polres Bogor memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama di dalam keluarga. (*)