Laporan: W Widodo
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM - Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan intensif terkait revisi regulasi paten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyampaikan bahwa undang-undang tersebut belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis dan kompleks. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Kunjungan Kerja dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Paten yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, pada tanggal 22 Agustus 2024.
Tejo menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini tidak lagi dapat diakomodir secara optimal oleh UU Paten yang berlaku. "Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan," ungkap Tejo dalam sambutannya.
RUU yang sedang dibahas ini, menurut Tejo, diharapkan dapat meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten, sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah, terutama di Jawa Tengah, untuk lebih aktif berinovasi. "Dengan adanya paten, kita dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi," lanjutnya.
Tejo juga mengungkapkan permasalahan yang selama ini dirasakan oleh para inovator di daerah, yakni prosedur perolehan Hak Paten yang rumit dan memakan waktu lama. Kondisi ini, menurutnya, sering kali membuat masyarakat enggan untuk mendaftarkan karyanya. "Selama ini banyak inventor di daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh Hak Paten membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh hak paten," jelasnya.
Dalam sambutannya, Tejo menekankan bahwa revisi UU Paten harus mampu berkontribusi dalam peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya anak bangsa. Selain itu, ia berharap regulasi baru ini dapat segera diundangkan agar mampu mendorong berbagai stakeholder terkait seperti lembaga penelitian, universitas, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk lebih aktif menciptakan inovasi. "Hal ini untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat serta memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi," tambahnya.
Selain itu, Tejo menyoroti potensi regulasi baru ini dalam menarik investasi asing, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi. "Menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi," pungkasnya sebelum menutup sambutannya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen. Ia menjelaskan bahwa revisi RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2024. "RUU ini sudah dalam tahap pembahasan tingkat satu, dan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," jelas Min Usihen.
Menurut Min Usihen, RUU ini dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan UU yang lama untuk memenuhi kebutuhan perkembangan teknologi dan aspirasi masyarakat. "Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong kegiatan riset dan pengembangan, menghasilkan inovasi, dan memanfaatkan teknologi nasional, sekaligus dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi," katanya. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan regulasi dengan ketentuan internasional di bidang paten, guna memberikan perlindungan yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Pembahasan RUU ini dihadiri oleh sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR, di antaranya Romo H.R. Muhammad Syafi’i dari Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pansus, serta Dr. H. Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS. Pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, seperti Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Sugito, dan Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti juga turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Selain pejabat pemerintah, diskusi ini juga melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga negara terkait, para akademisi dari beberapa universitas di Kota Semarang, serta perwakilan pelaku usaha. Diharapkan, masukan dari berbagai pihak ini akan memperkaya substansi RUU Paten yang baru, sehingga mampu menjadi regulasi yang lebih komprehensif dalam mendorong inovasi dan melindungi kekayaan intelektual bangsa Indonesia. (*)