Istimewa |
Laporan: Anta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat menerima delegasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggelar aksi protes terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU, Jumat (23/08/2024), di tengah eskalasi tuntutan publik agar KPU segera mengakomodasi putusan MK dalam regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pertemuan tersebut, HMI menyuarakan aspirasinya terkait pentingnya KPU segera mengadopsi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 ke dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk menjamin kepastian hukum dalam pencalonan kepala daerah. HMI menilai, langkah ini sangat krusial demi menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi yang akan datang.
Merespons tuntutan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk segera melakukan perubahan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.
"Perubahan PKPU ini akan mengadopsi seluruh substansi dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024," ujar Afifuddin. Ia juga menegaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024 berpedoman pada putusan MK tersebut.
Menurut Afifuddin, integrasi putusan MK dalam PKPU sangat penting untuk memastikan proses Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan. "Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga demokrasi tetap pada rel yang benar dan memenuhi harapan seluruh elemen masyarakat," tambahnya.
Langkah KPU ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama dari HMI yang sebelumnya mengkritik lambannya respons KPU terhadap putusan MK. Dengan rencana revisi ini, diharapkan proses pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada pekan depan akan menjadi momen penting dalam proses perubahan PKPU ini, dimana seluruh pemangku kepentingan akan berdiskusi dan memastikan bahwa aturan baru ini benar-benar mencerminkan putusan MK dan aspirasi publik. (*)