Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Konferensi Pers: Polres Boyolali Ungkap Kasus Video Viral Kekerasan oleh Kelompok Diduga Perguruan Silat

Redaksi
Wednesday, August 7, 2024
Last Updated 2024-08-07T11:04:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Laporan: W Widodo


BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM - Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sesuai dengan pasal 170 KUHP, di Mapolres Boyolali, pada Rabu (7/8/2024).


Kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Boyolali pada Selasa sore (6/8/2024) oleh korban berinisial IP (19 tahun), warga Winong, yang datang melapor ditemani dua orang saksi.


Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga menjelaskan bahwa kasus ini sempat viral di grup Facebook dari Senin malam hingga Selasa siang dan mendapatkan banyak komentar dari masyarakat. Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Boyolali.


Korban diajak bertemu dengan pacarnya, M, yang merupakan anggota perguruan silat di daerah Banyudono. Setelah bertemu, M menghubungi teman sepeguruannya yang kemudian melakukan klarifikasi terhadap IP. Para pelaku menanyakan keaslian IP sebagai anggota perguruan, namun IP tidak bisa memberikan penjelasan yang memadai.


IP kemudian diajak ke tempat latihan silat di Desa Banyudono untuk membuat pernyataan yang berisi kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Setelah membuat dan membaca pernyataan tersebut di hadapan warga yang hadir, IP dipukul dan ditendang oleh para pelaku, seperti yang terlihat di video yang viral di Facebook.


Akibat kejadian tersebut, IP menderita luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh serta mengeluh pusing dan sesak di dada. IP kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.


Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi korban dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan medis di RSPA Boyolali, mendatangi dan melakukan olah TKP, serta mengumpulkan barang bukti. Pada Selasa (6/8/2024), polisi berhasil menangkap para pelaku dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HK alias Badrun (24 tahun), BB alias Gandul (23 tahun), keduanya warga Banyudono, dan IAR alias Caplin (20 tahun) warga Teras Boyolali. Dua pelaku lainnya, BN alias Tompel dan PC alias Penceng, masih dalam pengejaran dan diminta segera menyerahkan diri.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu pasang baju dan celana milik korban, satu celana warna hitam milik pelaku IAR, satu lembar surat pernyataan korban, satu kain Mori warna putih, dan satu HP milik korban yang berisi video kekerasan tersebut.


Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 170 KUHP. Kapolres AKBP Yoga juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, HK alias Badrun, merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.


Polres Boyolali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan dan mengimbau masyarakat tetap tenang serta waspada terhadap informasi yang beredar terkait kasus ini. (*)

Berita Sebelumnya:


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner