Laporan: Andy S
KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM - Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak yang melibatkan hubungan keluarga menghebohkan warga Getasan, Kabupaten Semarang. Peristiwa ini terungkap setelah sempat viral di media sosial. Kepolisian Resor (Polres) Semarang memberikan keterangan resmi pada Rabu, 7 Agustus 2024, terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., dalam konferensi pers di lobi Polres Semarang menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini kini telah memasuki tahap pemberkasan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut keterangan Kapolres, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu seorang dewasa dan seorang anak yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga sebagai ibu dan anak. Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada tanggal 31 Mei 2024, dan dilaporkan ke Polres Semarang pada 2 Juni 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana.
“Sehingga per tanggal 11 Juli 2024, kasus ini dinaikkan statusnya dan sampai sekarang sudah dilakukan pemberkasan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Semarang,” jelas AKBP Ike Yulianto.
Kapolres juga menambahkan, terkait dengan kasus ini yang melibatkan anak dalam konflik hukum, pihaknya telah menjalankan prosedur peradilan anak dan mencoba melakukan diversi. Namun, proses diversi ini belum dapat dilaksanakan karena pelapor masih dalam kondisi sakit, sehingga dijadwalkan ulang pada Selasa pekan depan.
Penyidik unit PPA menerapkan pasal 80 ayat (1) tentang perubahan perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 3,6 tahun penjara. "Jadi saat ini, kita masih menunggu proses diversi, dan penetapan tersangka sudah kita lakukan," tegas Kapolres yang didampingi oleh Kasi Humas, KBO Reskrim, dan penyidik PPA Polres Semarang.
Polres Semarang juga telah melakukan upaya Trauma Healing atau pendampingan kepada pelaku anak dan korban anak sebagai bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Mengenai latar belakang kekerasan ini, AKBP Ike mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula dari kesalahpahaman. Pelaku anak berinisial A (13 tahun) dituduh oleh korban anak berinisial O (13 tahun) telah memancing ikan di kolam milik tetangga yang masih berada dalam satu lingkungan. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, pelaku dewasa yang merupakan ibu dari pelaku anak, IT (36 tahun), bersama anaknya mendatangi korban dan terjadilah penganiayaan tersebut.
"Terkait video yang tersebar luas, juga sudah kami amankan sebagai alat bukti," pungkas Kapolres Semarang, menutup keterangan persnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak, namun justru berakhir dengan kekerasan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas. (*)