Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Karyawan SPBU Tertangkap Basah Edarkan Sabu di Bangkalan: Polisi Sita 4,75 Gram Sabu

Redaksi
Saturday, August 3, 2024
Last Updated 2024-08-02T19:01:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Iswahyudi Artya


BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial LH (35), karyawan SPBU, yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polres Bangkalan di rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.


Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024. Dari tangan LH, polisi menyita barang bukti berupa dua kantong klip plastik berisi sabu dengan total berat 4,75 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak.


Selain itu, polisi juga menyita tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang berisi sejumlah kantong plastik ukuran kecil. Menurut keterangan Kapolres, LH membeli sabu seharga Rp 850.000 dari seorang pengedar berinisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. LH kemudian menjual kembali sabu tersebut dengan keuntungan sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. “Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Febri.


Sebelum penangkapan, LH sempat mengkonsumsi sabu secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri dan anaknya. “Dua hari sebelum ditangkap, LH mengkonsumsi sabu di kamar mandi rumahnya,” tambah Kapolres.


Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, S.H. turut mendampingi Kapolres dalam penjelasan kepada media. Mereka mengungkapkan bahwa LH mengakui mendapatkan sabu dari pengedar asal Desa Parseh dan Sanggra Agung.


Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKBP Febri.


Penangkapan LH ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika lainnya dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Bangkalan. Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner