Laporan: S Hadi Purba
PEMATANG SIANTAR | SUARAGLOBAL.COM - Dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar memberikan remisi khusus kepada 759 warga binaannya. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya langsung dinyatakan bebas. Acara penyerahan remisi ini berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Kemerdekaan.
Penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin, yang didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Ucok Sinabang, serta Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Makson Simatupang. Suasana haru dan khidmat menyelimuti acara tersebut, terutama ketika Robinson Peranginangin menyampaikan sambutannya.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini. Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Lapas,” kata Robinson dalam pidatonya.
Robinson juga memberikan pesan khusus kepada enam warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, dengan mengingatkan mereka akan pentingnya tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Kalian telah diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan jangan kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jadilah individu yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” lanjutnya dengan tegas.
Penyerahan remisi ini adalah hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh tim Lapas terhadap perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama mereka menjalani masa hukuman. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Makson Simatupang, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program-program pembinaan yang ada di Lapas. “Evaluasi dilakukan secara cermat, dan mereka yang layak mendapatkan remisi adalah yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku,” jelas Makson.
Ucok Sinabang, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, turut menambahkan bahwa proses penyerahan remisi ini diharapkan dapat mendorong warga binaan lainnya untuk terus menjaga disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas. “Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berusaha keras untuk berubah. Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikannya sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik,” ucap Ucok.
Acara penyerahan remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Selain upacara bendera dan penyerahan remisi, peringatan kemerdekaan ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti perlombaan antar warga binaan dan acara hiburan yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebersamaan di antara mereka.
Bagi para warga binaan yang telah mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, hari ini menjadi momen yang sangat berharga, penuh harapan untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan mereka. Mereka kembali ke tengah masyarakat dengan tekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. (*)