Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Gercep Tim Resmob dan Polsek Sambi: Berhasil AUngkap Kasus Pencurian di Trosobo

Redaksi
Sunday, August 25, 2024
Last Updated 2024-08-25T13:16:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: W Widodo


BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM - Sinergi antara Polsek Sambi dan Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali membuahkan hasil gemilang dalam pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Desa Trosobo, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Kasus ini berhasil diungkap setelah korban, Putri Wulandari (20), melaporkan kehilangan dompet dan sejumlah uang dari rekeningnya pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.


Menurut laporan korban, pada Senin pagi, 12 Agustus 2024, ia menyimpan dompet coklatnya di dalam jok sepeda motor Honda Vario yang diparkir di tempat kerjanya, sebuah perusahaan triplek di Sambi. Dompet tersebut berisi dokumen penting seperti KTP, kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan uang tunai sebesar Rp500.000. Namun, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, korban baru menyadari bahwa dompetnya telah hilang.


Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi M-Banking, korban terkejut mengetahui saldo rekeningnya sebesar Rp9.400.000 telah ditarik secara tidak sah melalui mesin ATM. Dengan total kerugian mencapai Rp9.900.000, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan yang diterima, Polsek Sambi dan Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, tim gabungan ini berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial RA (24), seorang warga Andong, Kabupaten Boyolali, yang juga bekerja di perusahaan yang sama dengan korban. RA mengaku mengambil dompet korban saat motor tersebut diparkir, dan menggunakan kartu ATM untuk menarik sejumlah uang.


Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini, antara lain:

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi AD 5281 LD, yang digunakan sebagai sarana pelaku.

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi AD 3584 JS, hasil dari kejahatan.

- Uang tunai sebesar Rp3.000.000.

- 4 (empat) lembar struk pengambilan uang dari hasil tindak pidana.

- 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik pelaku.


Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa pelaku kini telah ditahan dan dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan. "Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara Polsek Sambi, Tim Resmob, dan dukungan penuh dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Boyolali," ungkapnya.


Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang. "Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat," tegas AKP Arif Mudi.


Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Boyolali dapat merasa lebih aman dan terlindungi, serta selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner