Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dua Pemuda Surabaya Ditangkap, Sabu Disembunyikan dalam Speaker Aktif

Redaksi
Monday, August 5, 2024
Last Updated 2024-08-05T13:55:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: Iswahyudi Artya


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, (4 Agustus 2024).


Kedua tersangka, A P Bin S K (28) asal Malang dan B R S Bin S (23) asal Blora, Jawa Tengah, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,675 gram.


Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian. "Kami menemukan barang bukti berupa 31 poket plastik klip berisi sabu, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya," ujar Kompol Miftah.


Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 pada 25 Juli 2024, kemudian membagi sabu tersebut menjadi 30 poket kecil untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka A P Bin S K.


Kedua tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000. Dari setiap transaksi, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.000.000. "Kami akan terus mengejar G dan membersihkan jaringan pengedar narkotika ini," tambah Kompol Miftah.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.


Polrestabes Surabaya berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

Salam Surabaya bersih dari narkoba. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner