Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Cemburu Buta: Gatrul Tembak Warga Wedi Dengan Senapan Angin

Redaksi
Wednesday, August 14, 2024
Last Updated 2024-08-14T15:34:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: W Widodo 


KLATEN |SUARAGLOBAL.COM – Aksi brutal bermotif dendam asmara yang dilakukan oleh TYA alias Gatrul (48) akhirnya berakhir dengan penangkapan oleh Tim Resmob Polres Klaten pada Senin (12/08/2024). Pelaku yang sempat menjadi buron ini ditangkap di Jalan Purworejo-Jogja, tepatnya di Kali Bondol, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, setelah sebelumnya melakukan penembakan terhadap seorang pria bernama Miswanto (52) di Dukuh Daratan, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.


Kapolres Klaten, AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Kamis (01/08/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, Gatrul mendatangi gudang rosok milik Miswanto dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa banyak bicara, Gatrul langsung menodongkan senapan angin ke arah korban. "Korban sempat bertanya kepada pelaku tentang maksud kedatangannya, namun pelaku tidak menjawab dan langsung menembak dari jarak sekitar tiga meter," jelas AKBP Warsono.


Miswanto yang terkena tembakan di bagian samping kanan tubuhnya berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di balik tumpukan botol plastik yang ada di gudang tersebut. Sambil berteriak meminta pertolongan, korban berhasil menarik perhatian warga sekitar. Namun, pelaku segera melarikan diri sambil mengancam dengan senjata anginnya.


"Motif penyerangan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang kuat, yang menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut," ujar Kapolres. 


Setelah mendapat laporan dari korban, Polres Klaten segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, identitas dan lokasi persembunyian pelaku akhirnya terungkap. Pada hari penangkapan, Gatrul sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.


Lebih lanjut, AKBP Warsono juga mengungkapkan bahwa Gatrul tidak hanya terlibat dalam kasus penembakan ini. Ia juga menjadi buronan dalam kasus pembacokan yang terjadi pada April 2023 di Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan. Dalam kejadian tersebut, Gatrul menyerang dua warga bernama Agus Wiryono (52) dan Surandi (73) dengan senjata tajam, menyebabkan luka serius di leher dan bahu kiri mereka. Setelah pembacokan tersebut, Gatrul sempat berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan tidur di kebun-kebun untuk menghindari kejaran polisi.


"Saat menyelidiki kasus penembakan ini, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku penembakan adalah orang yang sama dengan pelaku pembacokan di Kajoran. Oleh karena itu, kami memproses tersangka untuk dua kasus sekaligus, yaitu penembakan dan pembacokan," tambah Kapolres.


Atas tindakan kejamnya, Gatrul dikenai dua dakwaan. Untuk kasus pembacokan pada 2023, ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, untuk kasus penembakan menggunakan senapan angin, ia dijerat Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang Gatrul, yang selama ini berhasil menghindari kejaran aparat hukum. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner